Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA BABADAN KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Babadan Nomor : 141/07/V/2020 tanggal 09 Mei 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Babadan
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
1
|
Selamet
|
Ketua
|
Rt. 04 Rw. 02
|
2
|
Sukarmin
|
Wakil Ketua
|
Rt. 03 Rw. 01
|
3
|
Minto
|
Sekretaris
|
Rt. 04 Rw. 01
|
4
|
Juki
|
Bendahara
|
Rt. 07 Rw. 03
|
5
|
Suyono
|
Seksi Pembangunan dan Ekonomi
|
Rt. 02 Rw. 02
|
6
|
Suparwi
|
Seksi Pendidikan
|
Rt. 03 Rw. 02
|
7
|
Zuhri Abdul Karim
|
Seksi Keagamaan
|
Rt. 03 Rw. 02
|
8
|
Ngadimin
|
Seksi Kebudayaan, Olahraga, dan Pemudaan
|
Rt. 03 Rw. 02
|
9
|
Kaliono
|
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
|
Rt. 02 Rw. 04
|
10
|
Bisri
|
Seksi Kesejahteraan
|
Rt. 01 Rw. 01
|